DPR SETUJUI BAHAS RUU MIGAS PADA PERIODE 2009-2014

02-09-2009 / LAIN-LAIN

 Sidang Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk dibahas pada periode 2009-2014.
Keputusan tersebut diambil setelah masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan fraksinya dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR RI, H.R Agung Laksono, di DPR, Selasa (1/9).
F-PD dengan juru bicara Teuku Riefky Harsya berpandangan bahwa Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas perlu segera untuk disesuaikan, dengan tetap mempertimbangkan penyempurnaan substansi yang lebih komprehensif.
Mengingat cakupan aspek pembahasan sector migas yang cukup luas dan ketersediaan waktu yang sangat terbatas pada masa sidang ini, maka F-PD juga menyampaikan usulan agar perubahan atas Undang-Undang ini dilakukan oleh DPR RI periode 2009-2014 untuk hasil yang lebih paripurna.
Sementara itu F-PG dengan juru bicaranya Watty Amir berpandangan bahwa perubahan terhadap UU Migas pada dasarnya sangat diperlukan bagi perbaikan terhadap manajemen pengelolaan migas nasional, sesuai dengan kondisi kekinian dan tantangan yang dihadapi di masa mendatang. Namun demikian, proses perubahan tersebut mesti dilakukan secara komprehensif, tidak parsial serta mempertimbangkan banyak aspek agar benar-benar secara efektif akan mendorong perbaikan pengelolaan sektor migas nasional.
Mengingat luasnya aspek yang harus dipertimbangkan serta terbatasnya waktu yang tersedia, maka F-PG juga berpendapat bahwa RUU ini sebaiknya dibahas oleh DPR RI periode 2009-2014.
Fachruddin Djaya, juru bicara F-PBR dalam pandangan fraksinya menyatakan secara tegas menolak untuk membahas RUU ini pada periode sekarang. F-PBR berharap dengan adanya penundaan pembahasan Undang-Undang ini, Anggota DPR yang baru dan seluruh stake holder yang bergerak pada bidang Minyak dan Gas Bumi dapat berkolaborasi dengan baik sehingga produk hukum tentang minyak dan gas bumi dapat dihasilkan secara komprehensif.
Sedangkan F-PDS dengan juru bicaranya Leander Ohoiwutun berpandangan bahwa materi yang diatur di dalam RUU ini masih perlu dilakukan perbaikan. Perubahan terhadap UU Migas mesti dilakukan secara menyeluruh sehingga dapat mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi saat ini serta mampu mengantisipasi tantangan di masa mendatang, yang tentu saja menurut F-PDS sanagt dibutuhkan konsultasi dengan pihak-pihak terkait dengan sektor minyak dan gas bumi.
Dengan demikian, menurut F-PDS sangat sulit untuk dapat menyelesaikan RUU ini pada masa sidang ini. Untuk itu, F-PDS mengusulkan agar RUU ini dibahas oleh DPR RI 2009-2014.(olly)

BERITA TERKAIT
Songsong HUT ke-170 Pekabaran Injil, Cheroline Chrisye Gelar Aksi Bersih Sampah Laut di Pulau Mansinam
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew bersama Pemuda Dominggus Mandacan dan Anggota Pramuka menggelar "Aksi Bersih Sampah...
Peduli Honorer, Said Abdullah Berikan Bantuan Guru yang Motornya Dibakar Siswa
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI Said Abdullah memberikan memberikan bantuan kepada guru asal Kepulauan...
Perjalanan Spiritual Isra Mikraj Jadi Inspirasi Perkuat Komitmen Nilai-Nilai Luhur Bernegara
29-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengingatkan bahwa Isra Mikraj merupakan salah satu momen penting dalam sejarah umat...
Rencana Presiden Trump Bocor, Pemindahan Warga Palestina Bagian dari Pembersihan Etnis
28-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menolak keras usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga...